Rabu, 14 Juni 2017

Solusi termurah membuat surat keterangan domisili perusahaan (SKDP ) di DKI Jakarta.





Berdasarkan peraturan daerah DKI Jakarta peruntukan kantor tempat usaha harus menurut RDTR (Rancangan detail tata ruang ) ini adalah berupa peta zonasi DKI Jakarta,misalnya daerah perkantoran di dalam peta zonasi berwarna ungu,daerah campuran berwarna orange,daerah perumahan berwarna kuning,jalur hijau berwarna hijau dst,peta2 ini bisa di lihat di kantor2 kelurahan ataupun kecamatan.
Surat domisili perusahaan habis dan kantor terletak di daerah perumahan atau bukan peruntukan bisnis,maka Cara yang paling murah adalah dengan mempergunakan jasa    “virtual office “ dengan kontrak bisnis address.(Paket ini biasa nya yang termurah ) dbandingkan dengan pindah tempat pada zonasi yang diperbolehkan dengan kontrak ruko.


Syarat2 untuk bisa melakukan kontrak dengan perusahaan jasa Virtual office adalah sbb :

a.Jika per orangan  syarat nya adalah foto copy KTP dan NWP.

b.Jika badan hukum,syaratnya adalah :
1.Akte pendirian + sk kemenkumham (pt )
2.Akte perubahan + sk kemenkumham (pt )
3.Foto copy ktp direktur
4.Foto copy komisaris atau komanditer.
5.NPWP  badan hukum
6.Alamat Work shop.(alamat tempat aktivitas )

Setelah ini semua terpenuhi  bisa dibuat kontrak sewa kantor dengan perusahaan Jasa  Virtual office.
Setelah dilakukan pembayaran makan akan di dapatkan berkas penunjang untuk membuat SKDP dari perusahhan jasa virtual office berupa :
a.Surat perjanjian kontrak kantor.........(ini durasi nya minimal 1 tahun )
b.SPPT gedung Virtual office
c.FC KTP pemilik virtual office
d.Surat pernyataan tidak keberatan dari pengelola Virtual Office
e.Foto  luar gedung  dan foto di dalam gedung.
Demikian solusi perolehan SKDP apabila lokasi terletak di daerah perumahan,semoga bermanfaat.

sastronegoro.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar